Menikah sebuah penyatuan dua keluarga yang akan melahirkan pertalian hubungan keluarga, menikah juga adalah sebuah rahmat ALLAH untuk meningkatkan kualitas manusia dalam hal Ibadahnya, Rezekinya, Moralitasnya, Kepribadiannya, serta Intelejensinya dalam mengarungi kehidupan namun perlu kita ketahui Bahwa menikah bukan sekedar menyatukan kedua mempelai tapi ada syarat ketentuan yang diturunkan Tuhan ALLAH sebagai bentuk perbedaan antara Manusia dan Mahluk lainnya
Syarat antara lain :
1. Memenuhi Wali (Orang Tua) yang syah tidak boleh ayah Angkat atau wali perempuan hukumnya Haram sama dengan ZINA (berhubungan Intim Tanpa Menikah) Boleh Saudara Kandung laki – laki, Boleh Paman Dari Ayah boleh Paman Dari Ibu,Tentunya dengan alasan – alasan yang jelas
2. keduanya Saling Menerima bukan karena terpaksa atau dipaksa untuk saling Menerima
3. Tidak melakukan pelanggaran Hubungan Intim sebelumnya, hukumnya Haram Apabila keduanya dinikahkan
4. Tidak ada Hubungan pertalian Saudara kandung atau saudara satu Susuan (artinya si pria atau wanita pernah menyusu 3-5 kenyangan kepada Ibu salah satu Pasangan) hukumnya Haram apabila Dinikahkan
5. Pria Memberi Mas Kawin (sebuah Mahar atau Benda ) Kepada Wanita sebagai Syarat Sahnya Berhubungan Intim
6. Dibacakan Khutbah Nikah dan Mengucapkan Ijab kabul (Doa sumpah Menerima Nikah)
7. Ada Saksi – saksi yang turut menyaksikan jalan pernikahan
0 komentar:
Posting Komentar