Pengacara menunjuk kalimat yang membuat Tommy berang. Menurut pengacaranya, kalau yang menulis majalah politik dan hukum, Tommy tidak mempermasalahkan.
Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di pengadilan. Pihak Garuda menyatakan punya bukti-bukti kuat untuk membela diri dan menyakinkan hakim pihaknya tidak bersalah.
Tommy menggugat karena dengan satu kalimat itu, dia mengaku bisnisnya di kawasan Pecatu, Bali ikut terkena dampak negatif.
0 komentar:
Posting Komentar