Akibat salah tulis pria ini kehilanga Rp 25 Miliar

| Jumat, 25 Maret 2011 | |
Majalah inflight magazine Garuda Indonesia menulis Tommy Soeharto sebagai pembunuh di edisi Desember 2009 seperti terlihat dalam bukti yang diajukan pengacara di PN Jaksel, Rabu (23/2). Tommy sedang menggugat kalimat itu seharga Rp 25 miliar.

[Image: kalimat1.jpg]


Pengacara menunjuk kalimat yang membuat Tommy berang. Menurut pengacaranya, kalau yang menulis majalah politik dan hukum, Tommy tidak mempermasalahkan.
[Image: kalimat2.jpg]


Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di pengadilan. Pihak Garuda menyatakan punya bukti-bukti kuat untuk membela diri dan menyakinkan hakim pihaknya tidak bersalah.

[Image: kalimat3.jpg]

Tommy menggugat karena dengan satu kalimat itu, dia mengaku bisnisnya di kawasan Pecatu, Bali ikut terkena dampak negatif.

0 komentar:

Posting Komentar